Beranda | Artikel
Debt Kolektor
Selasa, 22 Desember 2009

Pertanyaan:

Gambaran bisnisnya sebagai berikut:
Ada seseorang atau sebuah perusahaan yang memberi pinjaman, sebut saja A, memberi pinjaman kepada seseorang atau perusahaan, sebut saja B. Si A, dengan alasan bahwa si B belum melunasi hutang sesuai dengan perjanjian (ngemplang hutang), menyewa seseorang atau perusahaan, sebut saja C sebagai penagih hutang. Akhirnya si C yang bertugas menagih hutang kepada si B. Si C dibayar oleh si A sesuai perjanjian. Bisa berupa prosentasi uang yang didapat dari si B, atau sejumlah uang yang sudah ditentukan sebelumnya.

Kenyataan yang sering terjadi di lapangan (tambahan dari saya):
Biasanya Debt Collector disewa oleh Bank atau perusahan pembiayaan, karena mereka memang bisnisnya dalam hutang-menghutang. Debt Collector (si C) biasanya identik dengan kekerasan, karena memaksa si penghutang (si B) untuk melunasi hutangnya. Bahkan dengan cara menerornya. Karena memang dia dibayar untuk mendapatkan uang pinjaman yang masih ditunggak peminjam. Banyak sekali laporan tentang hal ini.

Andi S
Jl. Baladewa Depok

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amiin.

Sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa kesempatan bahwa hutang piutang adalah salah satu bentuk akad yang bertujuan memberikan santunan atau uluran tangan kepada orang yang membutuhkannya. Karenanya, pihak pertama yang berperan sebagai pemberi uluran tangan atau yang biasa disebut dengan kreditur tidak dibenarkan untuk mengeruk keuntungan dari uluran tangan. Kreditur hanya dibenarkan mencari keuntungan dari balasan Allah; berupa pahala, keberkahan hidup, dan keridhaan-Nya.

Dan bahkan bila saudara anda pihak kedua belum mampu membayar piutangnya, maka anda sebagai kreditur berkewajiban untuk menundanya hingga ia berkelapangan, sehingga mampu menunaikan kewajibannya:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan…” (Qs. Al Baqarah: 280)

Dan kalaupun debitur mampu melunasinya tepat waktu, maka Islam masih membuka pintu surga bagi kreditur, yaitu dengan memaafkan sebagian atau bahka seluruh piutangnya:

وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 280)

Demikianlah bila syari’at Allah dan iman kepada Allah serta hari akhir telah menjadi lentera setiap derap langkah kreditur:

مَنْ طَلَبَ حَقّاً فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرَ وَافٍ. رواه الترمذي وابن ماجه وابن حبان والحاكم


“Barang siapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengan cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak.”
(Riwayat At Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al Hakim)

Demikianlah saudaraku, agama Islam yang anda cintai mengajarkan akhlaq yang luhur nan terpuji kepada anda. Apa pendapat anda tentang syari’at yang demikian indah nan luhur ini?

Dengan demikian, pihak kreditur akan senantiasa menjadi pihak yang berjasa luhur, baik piutangnya dilunasi tepat waktu atau sebaliknya, pihak kedua sebagai penerima uluran tangan dan yang biasa disebut dengan debitur, sudah sepantasnya untuk menghargai dan mensyukuri uluran tangan saudaranya.

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ. رواه أبو داود وغيره

“Tidak dianggap mensyukuri Allah, orang yang tidak mensyukuri orang (yang telah berbuat kebaikan padanya).”

Demikianlah sepantasnya anda bersikap dengan saudara anda yang telah melapangkan dadanya untuk menolong dan memberikan uluran tangan kepada anda. Karenanya dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa diantara indikasi bahwa anda berjiwa luhur dan mulia ialah bila anda sadar diri atas jasa saudara anda dan selanjutnya membalasnya dengan yang lebih baik.

إِنَّ خِيَارَ الناس أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً. رواه مسلم

“Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik pada saat melunasi piutangnya.” (Muslim)

Andai anda tidak mampu mebalas jasa dan uluran tangan saudara anda dengan yang lebih baik, paling kurang anda mendoakan kebaikan untuknya:

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ. رواه أحمد وأبو داود وصححه الألباني

“Barang siapa yang telah berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya, bila engkau tidak memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk membalas kebaikannya, maka doakanlah kebaikan untuknya hingga engkau merasa telah cukup membalas kebaikannya tersebut.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Demikianlah hubungan yang ideal menurut Syari’at Islam dalam hal hutang-piutang.

Akan tetapi, karena agama Islam bukanlah agama orang-orang pemalas dan rakus, maka Syari’at Islampun menutup segala pintu di hadapan mereka dari menjalankan kejahatannya. Sebagaimana Syari’at menutup segala pintu terjadinya riba, maka demikian juga Islam menutup segala jalan bagi terjadinya kejahatan orang-orang yang tidak tahu diri, dan bermuka badak.

Karenanya, Islam mengharamkan atas debitur perbuatan menunda-nunda piutang.

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىءٍ فَلْيَتْبَعْ. متفق عليه

“Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zhalim, dan bila tagihanmu dipindahkan kepada orang yang berkecukupan, maka hendaknya iapun menurutinya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman kepada orang-orang rakus yang tidak tahu membalas budi baik saudaranya:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ. رواه البخاري

“Barang siapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya, niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut, dan barang siapa mengambil harta orang lain sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)

Dan di antara syari’at Islam yang berfungsi menutup jalan-jalan orang-orang yang bermuka badak ialah disyari’atkannya penulisan, dan mempersaksikan setiap akad piutang serta dibolehkannya pergadaian.

Ketiga hal ini untuk memberikan rasa aman bagi pemilik hak, yaitu kreditur dari ulah jahat debitur, sebagaimana memberikan rasa aman bagi debitur dari ketamakan kreditur. Sebagaimana dijelaskan pada dua ayat berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {282} وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang gadaian yang diserahkan (kepada kreditur).” (Qs. Al Baqarah: 282-283)

Dengan adanya ketiga hal di atas kedua belah pihak tidak dapat memanipulasi nominasi piutang, atau menunda atau mengajukan tempo pembayaran dan perilaku serupa lainnya.

Dengan adanya pergadaian, kreditur merasa aman atas hak-haknya, Betapa tidak, barang gadaian dapat ia jual/lelang bila pada tempo yang telah disepakati, pihak debitur tidak mampu atau merakayasa alasan guna menunda kewajibannya.

Karenanya, pada keadaan seperti sekarang ini, dimana amanah seakan telah sirna dari hati masyarakat, rasa takut kepada Allah sekan telah lenyap, dan halal-haram tidak lagi digubris, maka menerapkan ketiga hal di atas, atau salah satunya, terutama pergadaian, terasa semakin penting.

Akan tetapi coba anda sedikit mencermati fenomena yang terjadi di masyarakat pada kedua belah pihak kreditur dan debitur:

Kreditur berambisi besar untuk dapat menghutangkan dananya kepada debitur, guna mendapatkan bunganya alias riba. Karenanya, mereka begitu nekat dalam berspekulasi mengucurkan dananya. Perbankan dan badan keuangan berlomba-lomba mengucurkan piutang. Mereka tidak suka untuk mempersyaratkan barang gadai kepada calon debitur, karena itu hanya akan mengurangi jumlah debiturnya sehingga keuntungan/bunganyapun akan berkurang. Para debitur merasa tidak suka dengan persyaratan gadai, karena biasanya kreditur berusaha mengeruk keuntungan lain dengan cara berbuat sewenang-wenang ketika melelang barang gadaiannya, sehingga pihak debitur merasa dirugikan dua kali.

Sebaliknya debitur berambisi besar untuk mengeruk harta kekayaan dengan segala cara, sehingga tidak perduli dengan haramnya riba. Walaupun ia mengetahui sepenuhnya bahwa riba/bunga adalah haram, ia tidak perduli. Yang penting baginya adalah usaha semakin besar, keuntungan semakin menggunung, harta kekayaannya semakin melimpah ruah. Bila riba yang dosanya sedemikian besarnya, sampai-sampai dosa riba yang paling ringan bagaikan dosa menzinahi ibu kandung sendiri, akankah orang semacam itu dapat dipercaya akan melunasi hutangnya  dengan baik? Prinsip mereka: selama hutang dapat ditunda-tunda, maka mengapa harus menulasinya tepat waktu?

Tidak heran, bila fakta di lapangan, kedua belah pihak saling mengakali lawan akadnya.

Sebagai salah satu solusi sementara yang ditempuh oleh para kreditur ialah dengan menyewa jasa debt collector, yang terbiasa menempuh cara-cara kekerasan dalam mendapatkan tagihannya. Dan sikap para debt collector semacam ini adalah satu hal pasti terjadi. Betapa tidak, pihak kreditur tidaklah merasa perlu untuk menggunakan jasa debet collector melainkan setelah merasa jenuh dengan kegiatan melayangkan surat tagihan kepada debitur. Dan untuk menempuh jalur hukum yang resmi, maka itu prosesnya panjang, membutuhkan biaya yang tidak murah, dan membuka peluang bagi kejahatan para mafia peradilan.

Saya harap anda jujur! Mungkinkah perbankan atau perusahaan finansial menyewa jasa debt collector bila debitur melunasi piutangnya tepat waktu atau bahwa sebelum jatuh tempo?

Demikianlah gambaran kehidupan masyarakat yang jauh dari keimanan, tuntunan syari’at Allah dan dipenuhi oleh keserakahan. Allah Ta’ala membalas perilaku jahat sebagian orang dengan perilaku jahat sebagian yang lainnya. Demikianlah fenomenanya yang jauh-jauh hari digambarkan oleh Hasan Al Basri:

يُعَذِّبُ الله الظَالِمَ بِالظَالِمِ ثُمَّ يُدْخِلُهُمَا النَارَ جَمِيعاً

“Allah akan mengazab orang yang zhalim dengan perbuatan orang zhalim lainnya, dan selanjutnya kedua-duanya akan diceburkan ke dalam neraka.”

Andai masyarakat kita mengindahkan syari’at islam, niscaya tidak akan ada jasa debt collector, karena pengadilan tegak, amanah ditunaikan, harta haram dijauhi dan tindak kezhaliman diperangi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa usaha debt collector yang biasa diwarnai dengan kekerasan adalah usaha yang tidak selaras dengan Syari’at Islam. Karenanya, tidak sepantasnya anda sebagai orang yang beiman kepada Allah dan hari akhir untuk turut menodai tangan-tangan anda dengannya.

Saudaraku! Bila anda merasa jenuh dengan keadaan yang menyebalkan ini, maka apa yang akan anda lakukan? Mungkinkah anda akan berdiam diri, berpangku tangan dan menyerah kepada keadaan? Bila itu pilihan anda, maka yakinlah anak-cucu anda akan terus mewarisi keadaan menyebalkan ini dan bahkan mungkin malah mengembangkannya menjadi semakin menyebalkan atau minimal menambah panjang daftar korban keadaan ini.

Saudaraku! Sadarilah bahwa kunci perubahan keadaan ini ada di tangan anda. Mulailah menggunakan kunci tersebut untuk sedikit demi sedikit merubah keadaan ini?

Bangunlah kepercayaan, amanah, kesadaran untuk membalas jasa baik orang dengan yang setimpal atau lebih sebagaimana tumbuh suburkanlah semangat untuk mencari keridhaan Allah dalam setiap perniagaan yang anda jalin dengan orang lain.

Kobarkanlah semangat untuk menjadikan kehidupan dunia ini sebagai ladang untuk menyemai benih-benih kehidupan di akhirat.

Yakinlah, bila anda telah mulai menggunakan kunci perubahan yang ada di tangan amnda, tak lama lagi apa yang anda impikan akan segera terwujud, Kehidupan yang penuh dengan nuansa iman dan ketakwaan kepada Allah, perniagaan yang bebas dari riba, dan rizki yang berkah benar-benar terwujud dalam kehidupan anda.

Saudaraku! jangan pernah anda meremehkan peran diri anda dalam menentukan masa depan masyarakat anda. Anda memiliki peran yang sangat besar, karena masyarakat tidak akan terbentuk kecuali dengan anda dan teman-teman anda. Bukankah anda menyadari bahwa anda memiliki arti dan peran yang besar dalam kehidupan keluarga, kerabat,teman-teman dan masyarakat anda?

Ketahuilah bahwa setiap perubahan itu biasanya dimulai dari satu atau beberapa gelintir orang yang berjiwa besar.

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ . رواه مسلم

“Barang siapa memulai mengamalkan suatu metode/amalan baik dalam agama Islam, maka baginya pahala amalannya itu, dan pahala seluruh orang yang menirunya, tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka.” (Riwayat Muslim)

Jadilah anda sebagai orang tersebut.

Caranya: Bila anda berhutang, maka tepatilah janji, bayarlah tepat waktu atau bahkan lebih cepat, dan jangan lupa balaslah jasa baik saudara anda dengan yang serupa atau lebih. Dan bila anda sebagai kreditur, dan saudara anda mengalami kesulitan pada waktu jatuh tempo, maka tundalah tagihan tanpa memungut bunga. Jangan kawatir uang anda akan hilang, asalkan anda tulus dan berniat baik, niscaya Allah tidak akan menyianyiakan amal dan niat baik anda.

Ketahuilah bahwa perilaku saudara anda terhadap diri anda dalam setiap aspek kehidupan adalah balasan atas perilaku anda sendiri. Abu Qilabah, salah seorang ulama’ berpetuah:

البِرُّ لاَ يَبْلَى وَالذَّنْبُ لاَ يُنْسَى وَالدَّيَّانُ لاَ يَمُوتُ، اعْمَلْ مَا شِئْتَ كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

“Kebajikan itu tak kan pernah lekang, dosa tak kan pernah dilupakan, sedangkan Allah Maha Pembalas tak kan pernah mati. Lakukanlah apa yang engkau suka, sebagaimana engkau berlaku, maka demikianlah balasan yang akan engkau rasakan.”

Selamat memulai dan selamat menuai hasil perjuangan anda.

Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rizki halal kepada kita semua dan memberkahi rizki yang telah Ia limpahkan kepada kita. Wallahu a’alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Sumber: www.pengusahamuslim.com

🔍 Artikel Puasa, Sihir Penutup Jodoh, Ayat Tentang Langit, Sirr Bismillah, Kehidupan Di Surga Dan Neraka, Cara Mengatasi Ketakutan Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/94-debt-kolektor.html